Iklan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Memastikan Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 Telah Cair di Bank Nasional dan Swasta

 




JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pengguna rekening bank swasta telah cair sejak tanggal 2 September 2020 kemarin. Pencairan dilakukan secara bersamaan dengan pengguna rekening anggota Bank Himbara. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, per 2 September 2020 tercatat 1,9 juta rekening penerima yang sudah menerima transfer dana baik rekening bank Himbara dan non Himbara. Angka penerima itu tergolong kecil dari target pemerintah pada gelombang kedua pencairan dana subsidi upah yang ditargetkan sebesar 3 juta rekening.

Hal itu, kata Ida, karena terdapat banyak rekening peserta penerima yang tidak aktif. Oleh karenanya, pihak kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada penerima subsidi. 

"Per kemarin (2 September 2020, terdapat 1,9 juta (penerima) selebihnya itu memang masih ada data yang misalnya, rekeningnya itu tidak aktif, kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada rekan-rekan pekerja. Jadi, kami ingin menyampaikan disini, kepada teman-teman pekerja serahkan nomor rekening yang aktif, itu yang paling penting sehingga mempermudah kami untuk melakukan transfer ke rekening," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (3/9/2020). 

rekening bank swasta, Ida menjelaskan bahwa, mekanisme penyaluran dana subsidi gaji dari Bank Himbara dan non Bank Himbara ke rekening penerima tetap sama. Namun ada maintenance dari manajemen perbankan yang mengatur perihal waktu penyaluran. 

Untuk Himbara, waktu pencairan bisa dilakukan dalam waktu satu hari ini berlaku jika rekening yang digunakan penerima adalah bank BRI, BTN, Mandiri, dan BNI. Sementara itu, dana subsidi gaji Rp600.000 baru akan cair dalam waktu 5 hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta atau non Himbara, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

"Bank pemerintah adalah bank penyalur, bank penyalur itu disampaikan langsung kepada rekening pekerja, rekening pekerja itu ada yang rekeningnya bank pemerintah dan bank swasta. Kami tidak membedakan antara rekening pemerintah dan Swasta. Jadi, dari 1,9 itu saya rasa banyak juga yang penerimanya bank bank swasta," kata Ida. 

Senada, Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno menyebut, pada prinsipnya pemerintah telah menyalurkan anggaran subsidi upah kepada bank-bank milik negara. Dari sini sejumlah bank plat merah akan melakukan transfer secara langsung kepada penerima yang menggunakan rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. 

Sementara, bagi pengguna rekening bank non Himbara, dana di transfer dulu kepada bank swasta, baru kemudian disalurkan kepada sebagian penerima. Bahkan, kata dia, jika ada terjadi keterlambatan penyaluran itu disebabkan oleh rekening penerima yang diidentifikasi tidak aktif atau memiliki dua rekening dari bank yang berbeda. 

"Secara akumulasi data, apabila datanya sudah benar tentunya sudah menerima subsidi, apabila sudah ditemukan ada dua rekening, kami akan membuat validasi dan kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk didata selesaikan," ujarnya. Sumber: Sindonews.com

Belum ada Komentar untuk "Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Memastikan Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 Telah Cair di Bank Nasional dan Swasta"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

banner